Sabtu, 27 April 2013

Contoh studi kasus pelanggaran terhadap etika profesi dibidang SI


Pelanggaran Piracy
Piracy adalah pembajakan perangkat lunak (software)

 

Contoh : pembajakan software aplikasi ( Microsoft, lagu MP3,MP4, dll)

+ Keuntungan : biaya yang harus dikeluarkan user relative murah.

- Kerugian : merugikan pemilik hak cipta ( royalti)

Secara moral hal ini merupakan pencurian hak milik orang lain
 

Lima macam bentuk pembajakan perangkat lunak :

1. Memasukan perangkat lunak illegal ke harddisk.

2. Softlifting, pemakaian lisensi melebihi kapasitas

3. Penjualan CDROM illegal

4. Penyewaal perangkat lunak illegal

5. Download illegal

 

Alasan pembajakan perangkat lunak :

1. Lebih murah ketimbang membeli lisensi asli

2. Format digiyal sehingga memudahkan untuk disalin kemedia lain

3. Manusia cenderung mencoba hal baru

4. Undang undang hak cipta belum dilaksanakan dengan tegas

5. Kurangnya kesadaran dari masyarakat untuk menghargai ciptaan orang lain.

 

Penerapan :

1. Untuk menjunjung tinggi martabat profesi

2. Untuk menjaga dan memelihara kesejakteraan para anggota

3. Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi

4. Untuk meningkatkan mutu profesi

5. Meningkatkan layanan diatas keuntungan pribadi

6. Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
 

Solusi : gunakan software aplikasi open source. Undang undang yang melindungi HAKI : UU no 19 tahun 2002.
 

Referensi :
 

Diposkan oleh : Rizki Hidayat
Makin merebaknya penggunaan internet. Jaringan luas komputer tanpa disadari para pemiliknya di sewakan kepada spammer (penyebar email komersial), froudster (pencipta situs tipuan ), dan penyabot digital. Terminal – terminal jaringan telah terinfeksi virus komputer, yang mengubah komputer menjadi zombi. Faktor lain yang menjadi pemicu adalah makin banyaknya para intelektual yang tidak ber etika. 

Hukum untuk mengatur aktifitas di internet terutama yang berhubungan dengan kejahatan maya antara lain masih menjadi perdebatan. Ada dua pandangan menganai hal tersebut antara lain:
Karakteristik aktifitas di internet yang bersifat lintas batas sehingga tidak lagi tunduk pada batasan2 teritorial System hukum tradisiomal (The Existing Law) yang justru bertumpu pada batasan – batasan teritorial dianggap tidak cukup memadai untuk menjawab persoalan – persoalan hukum yang muncul akibat aktifitas internet.

Akibat yang sangat nyata adanya cyber crime terhadap kehidupan social budaya di Indonesia adalah ditolaknya setiap transasi di internet dengan menggunakan kartu kredit yang dikeluarkan oleh perbankan Indonesia. Masyarakat dunia telah percaya lagi dikarenakan banyak kasus credit card PRAUD yang dilakukan oleh netter asal Indonesia.

Cyber Crime : perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan terhadap teknologi computer dan telekomunikasi.


Adapun kode etik yang diharapkan bagi para pengguna internet adalah :

Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang secara langsung berkaitan dengan masalah pornografi dan nudisme dalam segala bentuk.

Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara langsung dan negatif masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk di dalamnya usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok / lembaga / institusi lain.

Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan perbuatan melawan hukum (illegal) positif di Indonesia dan ketentuan internasional umumnya.
Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.

Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking.

Bila mempergunakan script, program, tulisan, gambar / foto, animasi, suara atau bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.

Tidak berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap produk, sumber daya (resource) dan peralatan yang dimiliki pihak lain.
Menghormati etika dan segala macam peraturan yang berlaku di masyarakat internet umumnya dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap segala muatan / isi situsnya.


Untuk kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola, anggota dapat melakukan teguran secara langsung. Undang- undang yang digunakan untuk menjerat pada pelaku kejahatan komputer belum mengatur secara spesifik sesuai dengan tidak kejahatan yang mereka lakukan. KUHP masih dijadikan dasar hukum untuk menjaring kejahatan komputer, ketika produk ini dinilai belum cukup memadai untuk menjaring beberapa jenis kejahatan komputer.


Diposkan oleh: Evan Efriansyah.

Pengertian Etika Profesi

ETIKA BISNIS DAN PROFESIONALISME DI BIDANG TEKNOLOGI INFORMATIKA

Kata etika sering kita dengar sehari-hari tentunya, tapi apakah kalian tau bahwa etika itu sangat penting?. terurama etika di bidang TI (Teknologi Informatika), jika ada yang belum terlalu memehaminya, berikut adalah ulasan tentang ” Etika Dan Profesionalisme Di Bidang Teknologi Informatika”.

Etika
Kata etik (atau etika) berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat.

Profesi
Pengertian profesi dan profesional menurut DE GEORGE : PROFESI, adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkannafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian.


Definisi Etika

Etika dalam perkembangannya sangat mempengaruhi kehidupan manusia. Etika memberi manusia orientasi bagaimana menjalani kehidupan melalui rangkaian tindakan sehari – hari, etika dapat diterapkan dalam segala aspek atau segi kehidupan. Menurut para ahli etika tidak lain adalah aturan perilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan diantara sesamanya dan menegaskan mana yang baik dan buruk. Secara etimologi, Etika berasal dari bahasa Yunani yakni “Ethos” yang berarti norma – norma, nilai-nilai, kaidah – kaidah dan ukuran – ukuran bagi tingkah laku manusia yang baik.


Macam – macam Etika

A. Etika Deskriptif

Adalah etika yang menelaah secara kritis dan rasional tentang sikap dan perilaku manusia, serta apa yang dikejar oleh setiap orang dalam hidupnya sebagai suatu yang bernialai. Etika Deskriptif berbicara mengenai fakta secara apa adanya, yakni mengenai nilai dan perilaku manusia sebagai suatu fakta yang terkait dengan realiatas yang membudaya serta dikkaitkan dengan kondisi tertentu memnungkinkan manusia dapat bertindak secara etis.


B. Etika Normatif

Adalah etika yang menetapkan berbagai sikap dan perilaku yang ideal dan seharusnya dimiliki oleh manusia atau apa yang seharusnya dijalankan oleh manusia dan tindakan apa yang bernilai dalam hidup ini. Jadi etika normative merupakan norma- norma yang dapat menuntun agar manusia bertindak secara baik dan menghindarkan hal – hal yang buruk, sesuai dengan kaidah atau norma yang disepakati dan berlaku di masyarakat.


Etika dalam Teknologi Informasi

Seperti yang kita ketahui perkembangan dunia IT berlangsung sangat cepat. Dengan pekembangan tersebut diharapkan akan dapat mempertahankan dan meningkatkan taraf hidup manusia. Banyak hal yang menggiurkan manusia untuk dapat sukses dalam bidang it tetapi tidak cukup dengan mengandalkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, manusia juga harus menghayati secara mendalam kode etik ilmu, teknologi dan kehidupan. Banyak ahli telah menemukan bahwa teknologi mengambil alih fungsi mental manusia, pada saat yang sama terjadi kerugian yang diakibatkan oleh hilangnya fungsi tersebut dari kerja mental manusia. Perubahan yang terjadi pada cara berfikir manusia sebagai akibat perkembangan teknologi sedikit banyak berpengaruh terhadap pelaksanaan dan cara pandang manusia terhadap etika dan norma dalam kehidupannya.

Masalah etika juga mendapat perhatian dalam pengembangan dan pemakaian sistem informasi. Masalah ini diidentifikasi oleh Richard Mason pada tahun 1986 (Zwass, 1998) yang mencakup privasi, akurasi, property, dan akses.


1. Privasi

Privasi menyangkut hak individu untuk mempertahankan informasi pribadi dari pengaksesan oleh orang lain yang memang tidak diberi ijin untuk melakukannya. Contoh isu mengenai privasi sehubungan diterapkannya sistem informasi adalah pada kasus seorang manajer pemasaran yang ingin mengamati email yang dimiliki bawahannya karena diperkirakan mereka lebih banyak berhubungan denganemail pribadi daripada email para pelanggan. Sekalipun manajer dengan kekuasaannya dapat melakukan hal itu, tetapi ia telah melanggar privasi bawahannya


2. Akurasi

Akurasi terhadap informasi merupakan factor yang harus dipenuhi oleh sebuah sistem informasi. Ketidakakurasian informasi dapat menimbulkan hal yang mengganggu, merugikan, dam bahkan membahayakan. Sebuah kasus akibat kesalahan penghapusan nomor keamanan social dialami oleh Edna Rismeller. Akibatnya, kartu asuransinya tidak bisa digunakan dan bahkan pemerintah menarik kembali cek pensiun sebesar $672 dari rekening banknya. Mengingat data dalam sistem informasi menjadi bahan dalam pengambilan keputusan, keakurasiannya benar-benar harus diperhatikan.


3. Properti

Perlindungan terhadap hak property yang sedang digalakkan saat ini yaitu dikenal dengan sebutan HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual). Kekayaan Intelektual diatur melalui 3 mekanisme yaitu hak cipta (copyright), paten, dan rahasia perdagangan (trade secret).


4. Hak Cipta

Hak cipta adalah hak yang dijamin oleh kekuatan hokum yang melarang penduplikasian kekayaan intelektual tanpa seijin pemegangnya. Hak cipta biasa diberikan kepada pencipta buku, artikel, rancangan, ilustrasi, foto, film, musik, perangkat lunak, dan bahkan kepingan semi konduktor. Hak seperti ini mudah didapatkan dan diberikan kepada pemegangnya selama masih hidup penciptanya ditambah 70 tahun.


5. Paten

Paten merupakan bentuk perlindungan terhadap kekayaan intelektual yang paling sulit didapat karena hanya akan diberikan pada penemuan-penemuan inovatif dan sangat berguna. Hukum paten memberikan perlindungan selama 20 tahun.


6. Rahasia Perdagangan

Hukum rahasia perdagangan melindungi kekayaan intelektual melalui lisensi atau kontrak. Pada lisensi perangkat lunak, seseorang yang menandatangani kontrak menyetujui untuk tidak menyalin perangkat lunak tersebut untuk diserhakan pada orang lain atau dijual.


7. Akses

Fokus dari masalah akses adalah pada penyediaan akses untuk semua kalangan. Teknologi informasi malah tidak menjadi halangan dalam melakukan pengaksesan terhadap informasi bagi kelompok orang tertentu, tetapi justru untuk mendukung pengaksesan untuk semua pihak.


Pengertian Profesionalisme

Profesionalisme merupakan suatu tingkah laku, suatu tujuan atau suatu rangkaian kwalitas yang menandai atau melukiskan coraknya suatu “profesi”. Profesionalisme mengandung pula pengertian menjalankan suatu profesi untuk keuntungan atau sebagai sumber penghidupan. Disamping istilah profesionalisme, ada istilah yaitu profesi. Profesi sering kita artikan dengan “pekerjaan” atau “job” kita sehari-hari. Tetapi dalam kata profession yang berasal dari perbendaharaan Angglo Saxon tidak hanya terkandung pengertian “pekerjaan” saja. Profesi mengharuskan tidak hanya pengetahuan dan keahlian khusus melalui persiapan dan latihan, tetapi dalam arti “profession” terpaku juga suatu “panggilan”.

Dengan begitu, maka arti “profession” mengandung dua unsur. Pertama unsur keahlian dan kedua unsur panggilan. Sehingga seorang “profesional” harus memadukan dalam diri pribadinya kecakapan teknik yang diperlukan untuk menjalankan pekerjaannya, dan juga kematangan etik. Penguasaan teknik saja tidak membuat seseorang menjadi “profesional”. Kedua-duanya harus menyatu.


Ciri-Ciri Profesionalisme, Di bawah ini dikemukakan beberapa ciri profesionalisme :

Profesionalisme menghendaki sifat mengejar kesempurnaan hasil (perfect result), sehingga kita di tuntut untuk selalu mencari peningkatan mutu.

Profesionalisme memerlukan kesungguhan dan ketelitian kerja yang hanya dapat diperoleh melalui pengalaman dan kebiasaan.

Profesionalisme menuntut ketekunan dan ketabahan, yaitu sifat tidak mudah puas atau putus asa sampai hasil tercapai.

Profesionalisme memerlukan integritas tinggi yang tidak tergoyahkan oleh “keadaan terpaksa” atau godaan iman seperti harta dan kenikmatan hidup.

Profesionalisme memerlukan adanya kebulatan fikiran dan perbuatan, sehingga terjaga efektivitas kerja yang tinggi.


Ciri di atas menunjukkan bahwa tidaklah mudah menjadi seorang pelaksana profesi yang profesional, harus ada kriteria-kriteria tertentu yang mendasarinya. Lebih jelas lagi bahwa seorang yang dikatakan profesional adalah mereka yang sangat kompeten atau memiliki kompetensi kompetensi tertentu yang mendasari kinerjanya.Selain mengetahui pengertian dari etika dan profesionalisme dibidang teknologi informasi kita perlu mengetahui penegakan hukum dan kejahatan-kejahatan dalam dunia teknologi informasi.


Etika Dalam Profesi Di Bidang Teknologi Informasi

Dalam segi teknologi informasi perkembangannya sangatlah cepat dan banyak orang yang membutuhkan teknologi tersebut yang dikarenakan tuntutan hidup. Dalam perkembangan teknologi yang canggih ini diperlukannya etika yang baik untuk menunjang keberhasilan dari teknologi tersebut. jika adanya etika yang baik setiap manusia yang memakai teknologi maka takan adanya kekhawatiran-khawatiran yang yang munjul dibenak para pengguna teknologi.

Kode Etik IEEE(Institut of Electrical and Electronics Engineers) memberikan janji pegangan yang luhur bagi semua anggotanya untuk mempertanggung jawabkan secara pribadi ke organisasi bagi pemanfaatan teknologi secara baik untuk meningkatkan kualitas hidup bagi seluruh masyarakat dunia dengan memegang etika yang tinggi dan secara profesional mensetujui 10(sepuluh syarat):

1.Bertanggung jawab atas keputusan teknikal yang dibuat secara konsisten untuk keselamatan publik, dan secara cepat menyampaikan jika ada faktor-faktor yang membahayakan lingkungan masyarakat.

2.Semaksimal mungkin menghindari konflik kepentingan dan memberitahukan secepatnya ke semua pihak yang berkepentingan jika ada konflik kepentingan yang mungkin terjadi.

3.Jujur dan relalistis berdasarkan data yang ada dalam membuat perkiraan atau mengajukan suatu tuntutan.

4.Menolak suap dalam segala macam bentuknya.

5.Meningkatkan pengetahuan tentang teknologi dan segala bentuk aplikasi dan kemungkinan akibatnya.

6.Meningkatkan kemampuan dan mengaplikasikan teknologi berdasarkan pelatihan dan pengalaman.

7.Selalu mengharapkan saran dan menerima kritik yang membangun untuk semua hasil pekerjaan dan mengakui jika ada kesalahan, serta memberikan penghargaan sepatutnya untuk orang lain yang berkontribusi.

8.Menghargai keberagaman dengan memberikan penghargaan yang sama tanpa mempedulikan ras, agama, jenis kelamin dan kebangsaan.

9.Menghindari perbuatan tercela, mencacat hasil karya dan reputasi orang lain.

10.Membantu teman sejawat dalam pengembangan profesionalisme untuk memenuhi kode etik ini.


Penegakan Hukum Dalam Bidang Teknologi Informasi.

Pada perkembangannya, ternyata penggunaan Internet, selain berdampak positif juga membawa sisi negatif, dengan membuka peluang munculnya tindakan-tindakan anti-sosial dan perilaku kejahatan yang selama ini dianggap tidak mungkin terjadi. Sebagaimana sebuah teori mengatakan, crime is a product of society itself, yang secara sederhana dapat diartikan bahwa masyarakat itu sendirilah yang melahirkan suatu kejahatan. Semakin tinggi tingkat intelektualitas suatu masyarakat, semakin canggih pula kejahatan yang mungkin terjadi dalam masyarakat itu. Sebagaimana diketahui hukum positif di Indonesia masih bersifat lex loci delicti yang mencakup wilayah, barang bukti, tempat/fisik kejadian serta tindakan fisik yang terjadi.

Padahal, kondisi pelanggaran yang mungkin terjadi di cyberspace dapat dikatakan sangat bertentangan dengan hukum positif yang ada tersebut. Mengingat sifat kejahatan Tekonologi Informasi khususnya Internet cenderung bersifat lintas negara (transborder crimes) maka langkah kebijakan kriminal, baik yang berupa penal maupun non-penal memerlukan kerja sama internasional, apakah berupa mutual assistance, ekstradisi, maupun bentuk–bentuk kerjasama lainnya. Dalam beberapa kasus kejahatan transnasional seperti narkotika dan pencucian uang penggunaan Teknologi Informasi sangat mendukung keberhasilan kejahatan dimaksud,dan diakui lebih efisien dalam operasionalnya. Karena itu dibutuhkan langkah – langkah harmonisasi hukum antar bangsa sebagai bagian dari kerja sama internasional dalam kaitannya dengan double criminality principle.

Antisipasi terhadap perkembangan kejahatan transnasional menggunakan Teknologi Informasi melalui proses kriminalisasi telah dilakukan dengan berbagai konvensi internasional dan perundang – undangan nasional dengan tujuan untuk dapat mencegah dan memberantas kejahatan dimaksud secara efektif (Romli, 2003). Namun perkembangan kejahatan transnasional tersebut juga bersentuhan dengan yuridksi hukum dua negara atau lebih yang mengakibatkan semakin potensial menimbulkan konflik yurisdiksi hukum sehingga pada gilirannya semakin rumit penegakan hukum dalam kasus – kasus kejahatan transnasional.


Kejahatan dalam bidang TI secara umum terdiri dari dua kelompok, yaitu:

Kejahatan biasa yang menggunakan TI sebagai alat bantunya.

Pencurian uang atau pembelian barang menggunakan kartu kredit curian melalui media internet dapat menelpon korban di wilayah hukum negara lain, suatu hal yang jarang terjadi dalam kejahatan konvensional.

Kejahatan muncul setelah adanya internet, dimana sistem komputer sebagai korbannya.

Contoh kejahatan kelompok ini adalah perusak situs internet, pengiriman virus atau program-program komputer yang tujuannya merusak sistem kerja komputer tujuan.


Kejahatan Komputer

Pengertian kejahatan komputer

Definisinya adalah kejahatan komputer dan kejahatan yang berkaitan dengan komputer. Hal ini senada dengan yang diungkapkan oleh Thomas Porter dalam bukunya “EDP Control and Auditing” yakni computer abuse (penyalahgunaan komputer), computer crime (kejahatan komputer) dan computer relater crime (kejahatan yang berhubungan dengan komputer).

Computer abuse merupakan tindakan sengaja dengan melibatkan komputer dimana satu pelaku kejahatan atau lebih dapat memperoleh keuntungan atau korban ( satu atau lebih ) dapat menderita kerugian. Computer crime merupakan tindakan melanggar hukum di mana pengetahuan tentang komputer sangat penting agar pelaksanaannya berjalan dengan baik. Computer related crime adalah kejahatan yang berkaitan dengan komputer tidak terbatas pada kejahatan bisnis, kerah putih atau ekonomi. Kejahatan itu mencakup kejahatan yang menghancurkan komputer atau isinya atau membahayakan kehidupan dan kesejahteraan manusia karena semua tergantung apakah komputer dapat bekerja dengan benar atau tidak.


Metode Kejahatan Komputer

Banyak metode yang digunakan untuk melakukan kejahatan komputer. Metode-metode itu antara lain penipuan data, trojan horse, teknik salami, logic bomb dan kebocoran data. Penipuan data merupakan metode yang paling sederhana, aman dan lazim digunakan. Metode ini menyangkut pengubahan data sebelum atau selama proses pemasukan ke komputer.

Perubahan ini dapat dilakukan oleh seseorang yang berkepentingan atau memiliki akses ke proses komputer. Kasus yang pernah terungkap yang menggunakan metode ini adalah pada salah satu perusahaan kereta api di Amerika. Petugas pencatat gaji menginput waktu lembur pegawai lain dengan menggunakan nomer karyawannya. Akibatnya penghasilannya meningkat ribuan dollar dalam setahun.

Trojan horse merupakan penempatan kode program secara tersembunyi pada suatu program komputer. Metode ini paling lazim digunakan untuk sabotase. Trojan horse yang terkenal yaitu program macintosh yang disebut sexy lady. Program ini pada layar komputer menampilkan gambar-gambar erotis. Sepertinya tidak berbahaya. Namun, pada kenyataannya program tersebut merusak data pada komputer. Serupa dengan trojan horse adalah program virus.
Kasus-kasus yang terjadi dalam “etika dan profesionalisme dibidang IT” salah satu contohnya ada di bawah ini :
Twitter bikin heboh,kali ini adalah Marsha Saphira Siswi SMA Bakti Mulya 400 yang menjadi ternding topics di twitter.Lalu apa yang menjadi heboh?Awalnya, dia mengejek seorang pemilik akun karena memposting status berbahasa Inggris.
Berikutnya, Marsha makin galak. Kali ini dia mengejek mereka yang bersekolah di sekolah negeri: ” Sorry ya gw sekolahnya di sekolah swasta bukan dinegri2 yg kampung2” tullisnya. Di kali lain, dia membanggakan sekolahnya. ”Gak mampu kan elu masuk sini?”
Tak ayal, saling ejek ini segera makin marak. Ratusan pemilik akun lain ikutan nimbrung. Sebagian besar mereka menghajar Marsha. @iqbibal misalnya menulis: ”Ini anak siapa sih? Anak presiden saja gak begitu”. Tapi yang membela pun ada. ”Gue sih dukung @marshaaaw abis,” kata @jengade, salah satu pemilik akun lain.

Menurut Analisa Saya, :
Dalam bersosialisasi hendaknya seseorang harus berhati-hati dalam berucap atau berkata kepada seseorang, organisasi atau pun instansi yang merugikan pihak lain. Analisa saya disini Marsha Saphira Siswi SMA Bakti Mulya 400, sangat ceroboh dalam menggunakan media sosial. Dia melakukan penghinaan terhadap sekolahan negeri. Imbasnya pengguna akun twitter yang lainnya tak hayal membalas dan menghujatnya dan ini bisa jadi tindakan kejahatan di bidang teknologi atas penghinaan terhadap sekolahan negeri melalui media sosial.

Saran Saya, Yaitu :
Menurut saya sebaiknya si pelaku sebelum mempostkan ke publik dipikir-pikir dulu, apakah ini baik atau buruk bagi lingkungan sekitar. Dan apabila sudah terjadi seperti kejadian yang diatas tadi, pelaku seharusnya meminta maaf dan sewajibnya memperbaiki perkataannya tadi(post.annya itu) dengan kata yang bisa memulihkan lembaga yang telah dihina atau dijelek-jelekan, dengan kalimat : “maafkan perkataan saya tadi dan.............(bla bla bla)”, atau “sekali lagi saya ralat perkataan saya tadi yang tak pantas untuk dipublikasikan dan........(bla bla bla).

Penyelesaian
Sesuai dengan tema yang kita buat dalam hal beretika dibidang Teknologi dan Informasi perbuatan tersebut melanggar UU ITE pasal 27 ayat 3 karena marsha sang pengguna account twitter melakukan kegiatan penghinaan terhadap institusi lain di internet, seharusnya marsha menggunakan etika yang baik dalam berbahasa di internet karena kalau sedikit saja menggunakan bahasa yang tidak sopan akan merugikan dirinya sendiri, dia akan melanggar UU ITE yang mengatur penggunaan bahasa dalam berinternet dan juga marsha telah melanggar UU ITE pasal 28 ayat 2 karena dia telah menimbukan kebencian terhadap orang lain, sebagai warga indonesia yang baik dia seharusnya tetap menjaga etika dan sopan santun dimanapun berada serta menjaga kerukunan antar masyarakat sehingga tidak menimbulkan permusuhan antar masyarakat. 

Kesimpulan
Etika dalam perkembangannya sangat mempengaruhi kehidupan manusia. Etika memberi manusia orientasi bagaimana menjalani kehipan melalui rangkaian tindakan sehari – hari, etika dapat diterapkan dalam segala aspek atau segi kehidupan. Menurut para ahli etika tidak lain adalah aturan perilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan diantara sesamanya dan menegaskan mana yang baik dan buruk. sedangkan Profesionalisme merupakan suatu tingkah laku, suatu tujuan atau suatu rangkaian kwalitas yang menandai atau melukiskan coraknya suatu “profesi”.
Profesionalisme mengandung pula pengertian menjalankan suatu profesi untuk keuntungan. Dalam mengatur etika dan profesionalisme sehingga dibuatlah cara menegakkan hukum dalam ber-etika dan profesi.Salah satu Penerapan Etika dan Profesionalisme dibidang IT yaitu dalam membuat sebuah tulisan-tulisan atau konten di web atau blog seseorang dengan menggunakan bahasa yang sesuai dengan kaidah-kaidah yang diatur dalam UU ITE sehingga dalam penulisan tersebut tidak menimbulkan permusuhan, pecemaran nama baik, dsb namun menimbulkan sebuah manfaat dari konten yang dibuat oleh seseorang.
Computer abuse merupakan tindakan sengaja dengan melibatkan komputer dimana satu pelaku kejahatan atau lebih dapat memperoleh keuntungan atau korban ( satu atau lebih ) dapat menderita kerugian. Computer crime merupakan tindakan melanggar hukum di mana pengetahuan tentang komputer sangat penting agar pelaksanaannya berjalan dengan baik. Computer related crime adalah kejahatan yang berkaitan dengan komputer tidak terbatas pada kejahatan bisnis, kerah putih atau ekonomi.
Kejahatan itu mencakup kejahatan yang menghancurkan komputer atau isinya atau membahayakan kehidupan dan kesejahteraan manusia karena semua tergantung apakah komputer dapat bekerja dengan benar atau tidak. 

Metode Kejahatan Komputer
Banyak metode yang digunakan untuk melakukan kejahatan komputer. Metode-metode itu antara lain penipuan data, trojan horse, teknik salami, logic bomb dan kebocoran data. Penipuan data merupakan metode yang paling sederhana, aman dan lazim digunakan. Metode ini menyangkut pengubahan data sebelum atau selama proses pemasukan ke komputer.

Referensi :
Diposkan oleh : Handoyo Agus Saputro

“Pembobolan Bank Via Internet”

INILAH.COM, Jakarta – Pencurian uang nasabah terus marak terjadi di Jakarta, dan kota-kota besar lainnya. Kali ini polisi mengungkap pencurian uang nasabah bank melalui layanan internet banking, yang disediakan pihak bank.

“Tersangka mengambil uang dengan membobol user ID atau data nasabah. Milik korban berinisial AS dan WRS,” kata Kasat Polda Metro Jaya, AKBP Winston Tommy Watuliu, dalam keterangan persnya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/2).
Selanjutnya, kata Winston, pelaku melakukan pengacakan password nasabah dengan menggunakan data-data pribadi para korban. Setelah berhasil menemukan password, maka uang nasabah yang tercantum di-usser ID itu dipindahkan ke beberapa rekening penampung, dan selanjutnya uang yang berhasil dicuri digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Pelaku melakukan konfigurasi pin ke pasword, dengan megunakan data-data lahir nasabah, yang dilakukan untuk menggunakan pembobolan,” jelas Winston.
Dia menjelaskan, umumnya nasabah bank menggunakan tanggal lahir sebagai nomor pin atau password ID di layanan internet banking bank tersebut. Sehingga pelaku dapat dengan mudah menggasak uang nasabah, ketika pin yang dimasukan cocok dengan milik nasabah.

“Diupayakan data rahasia nasabah bank jangan menggunakan data yang diketahui orang lain, seperti tanggal lahir,” imbuhnya.
Ditanya nama bank swasta yang dirugikan dalam kasus ini, Winston enggan membeberkan nama bank tersebut. Dia hanya mengatakan hanya 1 bank saja yang dirugikan dalam kasus ini. Lebih lanjut dia mengatakan, kasus ini terjadi pada 25 Januari 2009 sampai Agustus 2009, di kawasan Jakarta Selatan.
Dalam kasus polisi telah menetapkan seorang tersangka dan melakukan penahanan, terhadap pria berinisial EYN, usia sekitar 30 tahun. Sedangkan seorang tersangka lainnya berinisial HH masih dalam pencarian.

“EYN profesinya jobless (pengangguran), sebelumnya dia bekerja sebagai karyawan swasta,” paparnya. Dia mengatakan, EYN berlatar pendidikan S1 perguruan tinggi di Jakarta, dan tidak memiliki riwayat bekerja pada perusahaan perbankan.
Tersangka terancam pasal 363 KUHP, UU No 25 Tahun 2003 tentang pencucian uang, dan UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Dengan ancaman hukuman lebih dari 4 tahun penjara.
Ada pun barang bukti yang disita polisi antara lain, 1 buah lapotop, 1 buah modem internet, 1 buah flash disk, dan 1 buah telepon genggam. Dalam kejahatan ini, sedikitnya 2 orang menjadi korban pembobolan rekening via internet banking tersebut, yakni AS dengan kerugian RP 60 juta dan WRS dengan kerugian sebesar Rp 610 ribu. Keduanya merupakan karyawan swasta.

                                        Analisa

Mereka sengaja masuk kedalam web suatu Bank tertentu kemudian melakukan kejahatan didalamnya. Kemudian mereka mencuri uang melalui internet seperti membobol pin ATM.Kejahatan seperti ini banyak jenis dan ragamnya namun pada dasarnya sama yakni melakukan tindakan kejahatan di dunia maya atau internet dan itu semuah melanggar etika profesi it.

                                             solusi

Kesigapan dan kewaspadaan kita sebagai nasabah bank untuk mengantisipasi hal tersebut haruslah secermat mungkin. Contohnya, jangan menggunakan password atau nomor PIN dengan tanggal lahir ataupun kombinasi angka yang dapat dengan mudah diketahui orang.

Kita sebagai nasabah memang diberikan kemudahan dengan fitur serta fasilitas canggih dari pihak bank. Namun, di era globalisasi saat ini, teknologi yang semakin maju merupakan buah simalakama apabila kita tidak dapat mengantisipasinya. Tetapi, kita tidak boleh takut untuk menghadapi perubahan zaman. Seyogyanya teknologi itu diciptakan adalah untuk mempermudah manusia di dalam kehidupan sehari-hari. Jadi jangan takut untuk menggunakan teknologi asal tepat guna serta selalu waspada untuk mengantisipasi kejahatan dunia cyber yang akan semakin marak.


sumber:


Diposkan oleh : Muhammad Ansori

Senin, 15 April 2013

Contoh Pelanggaran Etika Di bidang Teknologi

Di era yang modern ini masih banyak sekali pelanggaran-pelanggaran etika yang di lakukan oleh banyak orang yang dimana pelanggaran tersebut pasti nya sangat merugikan banyak pihak. Selain itu sekarang juga banyak sekali muncul perangkat dan sistem yang canggih untuk melakukan hal-hal yang kurang baik di bidang teknologi. Maka dari itu saya akan memberikan contoh pelanggaran etika yang ada di bidang teknologi.

* Membajak konten digital 
pelanggaran etika dalam membajak konten digital itu cukup banyak. Salah satu nya adalah ketika kita menggunakan internet. Internet tersebut banyak menyediakan konten digital seperti perangkat lunak(softwere),musik,film,dll. Untuk menggunakan atau mendownload konten tersebut biasanya kita dikenai biaya. Namun karena sudah terbiasa menggunakan perangkat gratisan, banyak orang tak mau membeli prangkat dan media digital yang berbayar. Maka dari itu banyak sekali pihak yang sengaja membajak software, musik dan film tersebut, dan juga banyak sekali orang yang memakai konten digital bajakan tersebut. menurut saya perilaku seperti itu bisa muncul karena empat sebab yaitu pertama karena sudah kebiasan menggunakan perangkat digital gratisan bisa juga bajakan , jadi malas untuk mengeluarkan uang atau irit. Kedua pengaruh dari teman, biasanya teman mempunyai perangkat digital gratisan atau bajakan mereka selalu menawari kita untuk mengunakannya, jadi otomatis kita bisa terpengaruh. Ketiga adanya keterbatasan uang atau dana, karena harga perangkat-perangkat tersebut mahal dan tidak murah. Keempat banyaknya link server penyedia media digital bajakan.caranya sangat mudah, yaitu dengan cara mencarinya di google, link-link penyedia konten bajakan bisa didapatkan.
Menurut saya perbuatan seperti membajak konten digital tersebut termasuk suatu tindakan pelanggaran batas batas etika, pembajakan dapat diartikan sebagai pencuri dunia maya karena mengambil hak atau kepunyaan orang lain tanpa
seizin penyedia dan pembuat tersebut, dan pencuri dapat dikategorikan sebagai pelanggaran etika ataupun moral.
=> Solusi : Di sini pemerintah harus langsung turun tangan dan lebih serius dalam menangani kasus ini karena banyak sekali pihak yang dirugikan, walaupun sudah ada undang-undang untuk teknologi tapi tetep saja masih banyak konten bajakan yang beredar sampai saat ini. selain itu kita juga harus mulai menghargai hak cipta orang lain dan jangan menggunakan yang bajakan lagi.
Sumber Referensi :

Diposkan oleh : Rizki Andika Putra.

Contoh Studi Kasus Pelanggaran Etika Profesi di Bidang Sistem Informasi

Dalam era kini, informasi dipandang sebagai aset atau sumber yang setara dengan sumber-sumber lain dan juga mempunyai kekhususan persoalan dan pengelolaannya, sehingga diperlukan suatu manajemen khusus yaitu sistem manajemen informasi dengan pengelolanya yang khusus yaitu manajer informasi atau Chief Information Officer (CIO). Sebagai manajer jelas harus mengetahui etika manajemen. Aspek keuangan merupakan suatu aspek yang yang sangat sensitif, demikian juga dengan aspek informasi. Dengan demikian hak dan tanggung jawab manajer mengisyaratkan bahwa syarat manajer harus “beretika (bermoral) tinggi dan kuat”.

Faktor penyebab pelanggaran kode etik profesi IT adalah makin merebaknya penggunaan internet. Jaringan luas computer tanpa disadari para pemiliknya di sewakan kepada spammer (penyebar email komersial) froudster (pencipta setus tipuan), dan penyabot digital Terminal2 jaringan telah terinfeksi virus computer, yang mengubah computer menjadi zombie contohnya di bandung banyak warnet yang menjadi sarang kejahatan computer. Factor lain yang menjadi pemicu adalah makin merebaknya intelektual yang tidak beretika.


Factor penyebab pelanggaran kode etik profesi IT :

1. Tidak berjalannya control dan pengawasan diri masyarakat
2. Organisasi profesi tidak di lengkapi denga sarana dan mekanisme bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan
3. Rendahnya pengetahuan masyarakat mengenai substansi kode etik profesi, karena buruknya pelayanan sosialisasi dari pihak prepesi sendiri
4. Belum terbentuknya kultur dan kesadaran dari para pengemban profesi IT untuk menjaga martabat luhur profesinya
5. Tidak adanya kesadaran etis da moralitas diantara para pengemban profesi TI untuk menjaga martabat luhur profesinya.

Solusi yaitu adanya kesadaran hukum.kesadaran hokum menurut Soerjono Sokanto (1988) menyebutkan bahwa ada lima unsur penegakan hukum artinya untuk mengimplementasikan penegak hukum di Indonesia sangat dipengaruhi 5 faktor :
1. undang2
2. mentalitas aparat penegak hukum
3. perilaku masyarakat
4. sarana
5. kultur.


Malinda Palsukan Tanda Tangan Nasabah

JAKARTA, KOMPAS.com – Terdakwa kasus pembobolan dana Citibank, Malinda Dee binti Siswowiratmo (49), diketahui memindahkan dana beberapa nasabahnya dengan cara memalsukan tanda tangan mereka di formulir transfer.

Hal ini terungkap dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum di sidang perdananya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2011). “Sebagian tanda tangan yang ada di blangko formulir transfer tersebut adalah tandatangan nasabah,” ujar Jaksa Penuntut Umum, Tatang sutar Malinda antara lain memalsukan tanda tangan Rohli bin Pateni. Pemalsuan tanda tangan dilakukan sebanyak enam kali dalam formulir transfer Citibank bernomor AM 93712 dengan nilai transaksi transfer sebesar 150.000 dollar AS pada 31 Agustus 2010. Pemalsuan juga dilakukan pada formulir bernomor AN 106244 yang dikirim ke PT Eksklusif Jaya Perkasa senilai Rp 99 juta. Dalam transaksi ini, Malinda menulis kolom pesan, “Pembayaran Bapak Rohli untuk interior”.
Pemalsuan lainnya pada formulir bernomor AN 86515 pada 23 Desember 2010 dengan nama penerima PT Abadi Agung Utama. 

“Penerima Bank Artha Graha sebesar Rp 50 juta dan kolom pesan ditulis DP untuk pembelian unit 3 lantai 33 combine unit,” baca jaksa. Masih dengan nama dan tanda tangan palsu Rohli, Malinda mengirimkan uang senilai Rp 250 juta dengan formulir AN 86514 ke PT Samudera Asia Nasional pada 27 Desember 2010 dan AN 61489 dengan nilai uang yang sama pada 26 Januari 2011. 
Demikian pula dengan pemalsuan pada formulir AN 134280 dalam pengiriman uang kepada seseorang bernama Rocky Deany C Umbas sebanyak Rp 50 juta pada 28 Januari 2011 untuk membayar pemasangan CCTV milik Rohli.
Adapun tanda tangan palsu atas nama korban N Susetyo Sutadji dilakukan lima kali, yakni pada formulir Citibank bernomor No AJ 79016, AM 123339, AM 123330, AM 123340, dan AN 110601. Secara berurutan, Malinda mengirimkan dana sebesar Rp 2 miliar kepada PT Sarwahita Global Management, Rp 361 juta ke PT Yafriro International, Rp 700 juta ke seseorang bernama Leonard Tambunan. Dua transaksi lainnya senilai Rp 500 juta dan 150 juta dikirim ke seseorang bernamVigor AW Yoshuara.

“Hal ini sesuai dengan keterangan saksi Rohli bin Pateni dan N Susetyo Sutadji serta saksi Surjati T Budiman serta sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan laboratoris Kriminalistik Bareskrim Polri,” jelas Jaksa. Pengiriman dana dan pemalsuan tanda tangan ini sama sekali tak disadari oleh kedua nasabah tersebut.


Analisa:

contoh kasus yang saya ambil yaitu tentang  pemalsuan tanda tangan nasabah yang dilakukan oleh melinda dimana Dalam kasus ini malinda melakukan banyak pemalsuan tanda tangan yang tidak diketahui oleh nasabah tersebut. Dalam kasus ini ada salah satu  prinsip-prinsip yang telah dilanggar yaitu prinsip Tanggung jawab profesi, karena ia tidak melakukan pertimbangan professional dalam semua kegiatan yang dia lakukan,disini melinda  juga melanggar prinsip Integritas, karena tidak memelihara dan meningkatkan kepercayaan nasabah.


Sumber Referensi : 
http://nidaimekingofblue.blogspot.com/2013/03/studi-kasus-pelanggaran-etika-profesi.html


Diposkan oleh Sahri Rama.