Sabtu, 27 April 2013

Contoh studi kasus pelanggaran terhadap etika profesi dibidang SI


Pelanggaran Piracy
Piracy adalah pembajakan perangkat lunak (software)

 

Contoh : pembajakan software aplikasi ( Microsoft, lagu MP3,MP4, dll)

+ Keuntungan : biaya yang harus dikeluarkan user relative murah.

- Kerugian : merugikan pemilik hak cipta ( royalti)

Secara moral hal ini merupakan pencurian hak milik orang lain
 

Lima macam bentuk pembajakan perangkat lunak :

1. Memasukan perangkat lunak illegal ke harddisk.

2. Softlifting, pemakaian lisensi melebihi kapasitas

3. Penjualan CDROM illegal

4. Penyewaal perangkat lunak illegal

5. Download illegal

 

Alasan pembajakan perangkat lunak :

1. Lebih murah ketimbang membeli lisensi asli

2. Format digiyal sehingga memudahkan untuk disalin kemedia lain

3. Manusia cenderung mencoba hal baru

4. Undang undang hak cipta belum dilaksanakan dengan tegas

5. Kurangnya kesadaran dari masyarakat untuk menghargai ciptaan orang lain.

 

Penerapan :

1. Untuk menjunjung tinggi martabat profesi

2. Untuk menjaga dan memelihara kesejakteraan para anggota

3. Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi

4. Untuk meningkatkan mutu profesi

5. Meningkatkan layanan diatas keuntungan pribadi

6. Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
 

Solusi : gunakan software aplikasi open source. Undang undang yang melindungi HAKI : UU no 19 tahun 2002.
 

Referensi :
 

Diposkan oleh : Rizki Hidayat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar